-
- Assign a menu in Theme Options > Menus WooCommerce not Found
- Newsletter
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2024, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Meskipun syarat-syarat ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru, umumnya meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Penghasilan Tetap: Biasanya, calon penerima harus memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Penghasilan ini bisa dari gaji atau usaha yang dibuktikan dengan slip gaji atau laporan keuangan.
3. Belum Memiliki Rumah: Calon penerima dan pasangannya belum pernah memiliki rumah.
4. Belum Pernah KPR: Calon penerima dan pasangannya belum pernah KPR.
5. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan: Calon penerima dan pasangannya belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
6. Lokasi Rumah: Rumah yang akan dibeli harus berada di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah dan harus dengan Developer yang telah terdaftar secara resmi.
7. Limit Harga Rumah: Harga rumah yang dibeli harus sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Tahun 2024 di Riau Rp 166.000.000
8. Dokumen Persyaratan: Mengisi formulir aplikasi, menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji/bukti penghasilan, surat nikah, mutasi rekening (Rekening Koran) 3 bulan terakhir, Surat keterangan kerja/surat keterangan usaha, Pas Foto dan dokumen lain yang dibutuhkan.