Syarat Pengajuan KPR Subsidi 2024


Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2024, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Meskipun syarat-syarat ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru, umumnya meliputi:


Syarat Pengajuan KPR Subsidi FLPP:


1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Penghasilan Tetap: Biasanya, calon penerima harus memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Penghasilan ini bisa dari gaji atau usaha yang dibuktikan dengan slip gaji atau laporan keuangan.

3. Belum Memiliki Rumah: Calon penerima dan pasangannya belum pernah memiliki rumah.

4. Belum Pernah KPR: Calon penerima dan pasangannya belum pernah KPR.

5. Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan: Calon penerima dan pasangannya belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

6. Lokasi Rumah: Rumah yang akan dibeli harus berada di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah dan harus dengan Developer yang telah terdaftar secara resmi.

7. Limit Harga Rumah: Harga rumah yang dibeli harus sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Tahun 2024 di Riau Rp 166.000.000

8. Dokumen Persyaratan: Mengisi formulir aplikasi, menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji/bukti penghasilan, surat nikah, mutasi rekening (Rekening Koran) 3 bulan terakhir, Surat keterangan kerja/surat keterangan usaha, Pas Foto dan dokumen lain yang dibutuhkan.